DPC ABPEDNAS bersama keterwakilan APDESI di Halbar diterima Bupati Halbar James Uang (FOTO: Haerun Hamid/ TIMES indonesia)

Bupati Halbar Janji Selesaikan Tunggukan Siltap Aparatur Desa pada Bulan Depan

Bupati James Uang menyatakan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran siltap dan tunjangan pemerintah desa maupun BPD.

TIMES Halmahera,Senin 29 Juni 2026, 20:29 WIB
115
H
Haerun Hamid

HALMAHERA BARATDewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) bersama keterwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar aksi damai di Kantor Bupati Halmahera Barat, Senin (29/6/2026).

Aksi ini digelar demi menuntut kepastian pembayaran tunggakan Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan pemerintah desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam aksi tersebut, Ketua DPK APDESI Kecamatan Loloda Tengah, Yorim Tjiono, menyoroti persoalan yang menurutnya terus berulang setiap tahun terkait keterlambatan pembayaran hak-hak pemerintah desa dan BPD.

Ia mengaku selama menjabat sebagai kepala desa telah melewati beberapa pergantian Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), namun persoalan tunggakan siltap dan tunjangan masih terus terjadi.

Menurut Yorim, pemerintah daerah selama ini kerap menjadikan keterlambatan penyelesaian dokumen perencanaan desa sebagai alasan keterlambatan pembayaran hak pemerintah desa.

Padahal, kata dia, pada tahun 2025 dan 2026 pemerintah desa diwajibkan menggunakan aplikasi yang disediakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memproses dan memposting dokumen perencanaan sesuai prosedur.

“Ketika sistem aplikasi mengalami gangguan atau eror, kepala desa tetap menjadi pihak yang disalahkan. Dalil keterlambatan pemerintah desa selalu digunakan setiap kali pemerintah desa dan BPD menuntut hak-haknya,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa bulan sebelumnya pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan BKAD untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

Namun menurutnya, pemerintah desa dan BPD tetap menjadi pihak yang paling terdampak akibat belum terpenuhinya hak-hak mereka.

“Kami sudah cukup lama menempuh pendekatan secara personal maupun persuasif. Kehadiran kami hari ini merupakan bentuk kekecewaan atas belum adanya penyelesaian yang konkret,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Halmahera Barat, Ronal R. Sopacua, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang sah dan dijamin oleh konstitusi.

Ia menekankan bahwa aksi tersebut bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah daerah, melainkan upaya memperjuangkan hak-hak pemerintah desa dan BPD yang hingga kini belum terpenuhi.

“Hari ini kami berdiri di sini bukan untuk menciptakan kegaduhan ataupun melawan pemerintah daerah. Kami hadir sebagai representasi pemerintah desa dan BPD yang memperjuangkan hak-hak yang sampai hari ini belum dipenuhi,” katanya.

Ronal menjelaskan bahwa tuntutan utama massa aksi adalah memperoleh kepastian terkait waktu pembayaran, jumlah tunggakan yang akan dibayarkan, serta skema penyelesaian pembayaran siltap dan tunjangan yang masih tertunggak.

“Kami tidak meminta sesuatu yang baru dan tidak meminta di luar aturan. Kami hanya meminta hak yang telah diatur dan menjadi kewajiban pemerintah untuk dipenuhi," tegas Ronal.

"Yang kami butuhkan hari ini bukan sekadar pernyataan, tetapi tindakan nyata yang dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Halmahera Barat, James Uang, menyatakan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran siltap dan tunjangan pemerintah desa maupun BPD meskipun daerah saat ini menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat.

Menurut James, pemerintah daerah telah menyiapkan skema pembayaran melalui BKAD.

Pembayaran tunggakan direncanakan mulai dilakukan pada 1 Juli 2026 untuk satu bulan pembayaran, kemudian dilanjutkan pada 15 Juli 2026 untuk pembayaran bulan berikutnya beserta pembayaran bulan berjalan.

“Tanpa aksi pun kami tetap berusaha membayar siltap dan tunjangan pemerintah desa dan BPD. Kami memahami kebutuhan dan hak bapak ibu semua. Karena itu, berikan kepercayaan kepada kami untuk terus berupaya menyelesaikan kewajiban tersebut,” kata James.

Selain itu, lanjut James, pemerintah daerah juga merencanakan pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juli mendatang.

Ia menjelaskan bahwa pembayaran tersebut akan menyesuaikan dengan masuknya Dana Alokasi Umum (DAU) ke kas daerah.

Bupati dua periode itu mengakui bahwa kondisi fiskal daerah saat ini cukup rentan.

Menurutnya, selain rendahnya kapasitas fiskal daerah, kebijakan pemangkasan transfer dana dari pemerintah pusat turut mempengaruhi kemampujan keuangan daerah dalam memenuhi berbagai kewajiban, termasuk pembayaran hak pemerintah desa dan BPD.

“Kondisi ini tidak hanya dialami oleh Halmahera Barat. Beberapa kabupaten, kota, bahkan pemerintah provinsi juga menghadapi persoalan yang sama. Tunggakan Dana Bagi Hasil dari pusat maupun provinsi juga masih terjadi,” pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Haerun Hamid
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Halmahera, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.