TIMES HALMAHERA, PONOROGO – Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) terus mengintensifkan penyidikan di Kabupaten Ponorogo.
Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring Bupati Ponorogo, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, dan Direktur RSUD Ponorogo, lembaga antirasuah ini melanjutkan rangkaian penggeledahan di sejumlah instansi kunci pemerintah daerah.
Aksi penggeledahan yang dilakukan KPK menunjukkan sinyal kuat bahwa skandal korupsi dan gratifikasi ini melibatkan jaringan yang luas dalam birokrasi setempat.
Dinas PUPKP Jadi Sasaran Terbaru Penggeledahan
Pada hari ini, Kamis (13/11/2025), tim penyidik KPK kembali mendatangi dan menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Ponorogo.
Penggeledahan ini diduga kuat berkaitan erat dengan proyek-proyek infrastruktur yang kerap menjadi bancakan korupsi di daerah.
Kepala Dinas PUPKP beserta beberapa staf inti terlihat dimintai keterangan dan diminta mendampingi proses penggeledahan. Sejumlah dokumen penting terkait proyek tender dan laporan keuangan diamankan oleh penyidik.
Rangkaian Penggeledahan Setelah OTT
Penggeledahan di Dinas PUPKP ini merupakan lanjutan dari serangkaian penyitaan barang bukti yang telah dilakukan KPK pasca OTT.
Dalam beberapa hari terakhir, KPK telah menyasar lokasi-lokasi strategis yang diduga menjadi tempat penyimpanan dokumen dan bukti transaksi ilegal, di antaranya,
- Kantor Bupati Ponorogo, sebagai pusat administrasi dan pengambilan keputusan tertinggi daerah.
- Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo, yang diduga terkait anggaran proyek tertentu.
- Rumah Indah Bekti Pertiwi, kediaman yang disebut-sebut sebagai aktor utama penerima atau perantara gratifikasi.
Upaya penggeledahan yang masif ini menunjukkan bahwa KPK bertekad mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi di Kabupaten Ponorogo.
Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek
Bupati, Sekda, dan Direktur RSUD yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat dalam praktik suap dan penerimaan gratifikasi terkait izin proyek dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Ponorogo.
KPK belum merilis rincian total kerugian negara maupun nilai suap yang diamankan dalam OTT tersebut, namun kasus ini menjadi sorotan nasional mengingat posisi para pejabat yang terjerat adalah pimpinan tertinggi di eksekutif daerah.
Masyarakat Ponorogo menyambut baik langkah tegas KPK, berharap penggeledahan dan penyidikan ini dapat membersihkan birokrasi dari praktik korupsi yang merugikan pembangunan daerah. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK RI Bongkar Birokasi Ponorogo, Usut Tuntas Skandal OTT Pejabat Tinggi
| Pewarta | : M. Marhaban |
| Editor | : Ronny Wicaksono |