Nasib THR dan Gaji ke-13 Guru PAI di Ternate Masih Menggantung
Hingga saat ini, pembayaran komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dalam THR dan Gaji ke-13 di wilayah Kota Ternate dilaporkan masih macet.
TERNATE – Terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 membawa angin segar bagi ratusan ribu Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Namun belum untuk Guru PAI (Pendidikan Agama Islam) di Kota Ternate Maluku Utara.
Hingga saat ini, pembayaran komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dalam THR dan Gaji ke-13 di wilayah Kota Ternate dilaporkan masih macet.
Sesuai regulasi yang diteken pada 22 Desember 2025 tersebut, Pemerintah Pusat telah menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,6 triliun untuk 333 pemerintah daerah.
Dana ini khusus dikucurkan agar guru ASN di daerah mendapatkan hak THR dan Gaji ke-13 secara penuh (100 persen TPG), terutama bagi mereka yang tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD.
Secara aturan, Guru PAI yang berstatus ASN Daerah dan mengajar di sekolah negeri seharusnya otomatis menjadi penerima manfaat. Namun, data menunjukkan adanya ketimpangan distribusi yang dirasakan Guru PAI Kota Ternate.
Berdasarkan data yang dikantongi media, saat ini Kota Tidore Kepulauan dilaporkan sudah mencairkan hak tersebut secara lengkap termasuk untuk guru agama, Kota Ternate justru masuk dalam daftar wilayah yang belum melakukan pembayaran.
Para guru kini menggantungkan harapan pada kebijakan Wali Kota Ternate.
Percepatan pencairan THR dan Gaji ke-13 ini bukan sekadar urusan angka, melainkan bentuk penghargaan terhadap dedikasi guru agama dalam membangun karakter generasi muda pada Bulan Ramadhan.
Hingga berita ini diturunkan, belum Informasi resmi Dari pemerintah Kota Ternate, kapan penyaluran THR dan Gaji ke-13 secara penuh (100 persen TPG) dirasakan di saat Bulan Ramadan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




