TIMES HALMAHERA, JAKARTA – Pakar kriminologi Universitas Indonesia, Prof. Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, mengusulkan penambahan jabatan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) menjadi dua posisi yang bertanggung jawab atas wilayah barat dan timur. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Menurut Adrianus, pembagian kewenangan Wakapolri berdasarkan wilayah akan membantu memperpendek rentang kendali organisasi sehingga pengawasan internal menjadi lebih efektif. Dengan adanya dua pejabat yang mengawasi dua kawasan berbeda, potensi pelanggaran di lapangan dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindak.
“Kalau hanya ada satu Kapolri dan satu Wakapolri, banyak penyimpangan yang tidak terlihat. Dengan pembagian dua Wakapolri, pengawasannya akan lebih mudah dan respons lebih cepat,” ujar Adrianus.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan usulan tersebut dan terus membuka ruang diskusi dengan para ahli terkait reformasi kepolisian dan institusi penegak hukum lainnya.
Komisi III saat ini membentuk panitia kerja (panja) reformasi aparat penegak hukum yang mencakup Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Panja tersebut akan memanggil pimpinan institusi, mulai dari Kapolri hingga Jaksa Agung, untuk mempercepat agenda reformasi kelembagaan yang dinilai mendesak. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pakar UI Dorong Pembentukan Dua Wakapolri untuk Kawasan Barat dan Timur
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |