Berita

Tak Dapat Jalankan Kebijakan Gubernur, Alasan Santrani Abusama Undur Diri

Minggu, 09 Mei 2021 - 13:19
Tak Dapat Jalankan Kebijakan Gubernur, Alasan Santrani Abusama Undur Diri Kepala Dinas PUPR Malut, Santrani Abussama. (Foto: Dok Pribadi)

TIMES HALMAHERA, TERNATE – Alasan Santrani Abusama mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dinas PUPR Malut akhirnya terungkap. Dirinya mengaku tidak dapat menjalankan kebijakan Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba. 

Di dalam surat pengunduran diri yang ditandatangani diatas materai 10.000, setidaknya ada tiga alasan utama yang membuat Ketwil Pemuda Pancasila Maluku Utara ini akhirnya memilih undur diri.

Pertama, tidak dapat mengikuti/menjalankan kebijakan Gubernur Maluku Utara berkaitan pelaksanaan tender paket/pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Wayatim-Wayaua karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan 

Kedua, tidak dapat mengikuti/menjalankan kebijakan Gubernur Maluku Utara, berkaitan pergeseran anggaran Paket/Pekerjaan Fisik Pembangunan Rumah Khusus ASN III Durian Provinsi Maluku Utara (tahun jamak), karena bertentangan dengan Kepmedagri nomor 050-3708 tahun 2020, tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutahiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

"Mengundurkan diri dari kepala dinas adalah cara terbaik untuk membuktikan bahwa saya bukan tipe mempertahankan jabatan. Ini menyangkut penegakkan aturan sehingga saya lebih memilih mundur dari pada tabrak aturan," ungkap Santrani kepada TIMES Indonesia melalui pesan instan WhatsApp, Minggu (9/5/2021).

Santrani menjelaskan, tender ruas jalan Wayatim-Wayaua yang sudah ditetapkan pemenang oleh ULP, namun dalam perjalanan ada rekomendasi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait pembatalan paket tersebut. 

"Dikarenakan diduga kuat ada data-data yang palsu, tapi dipaksakan dan perusahan tersebut ternyata sudah di blacklist tapi di menangkan," beber Santrani. 

Santrani bilang, proyek tersebut memang didampingi oleh Kejaksaan sebab dirinya sendiri yang sudah membuat kerjasama agar pengacara negara itu memberikan pendampingan proyek strategis di PUPR.

Atas rekomendasi itu, Dinas PUPR membatalkan paket tersebut dan harus dilakukan tender ulang. Namun, kata Santrani, di perjalanan Gubernur dan anaknya meminta agar proyek tersebut tetap dijalankan dengan mengabaikan rekomendasi Kejaksaan Tinggi. 

"Tekanan ini rasanya sangat kuat sehingga saya lebih memilih mundur dari jabatan ketimbang harus ikut maunya Pa Gub dan anaknya. Saya percaya bahwa ini keputusan terbaik dan keputusan ini bukan soal jabatan tapi saya tidak mau kelak bermasalah hukum," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Santrani, terkait Perumahan ASN, di dalam Permendagri 50, kegiatan tersebut wajib pelaksanaannya di PU, namun mau dipaksakan ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), dan menjadi perdebatan panjang. 

Bahkan, proyek tersebut sudah ada pemenang tender dan sudah dikerjakan oleh pihak ketiga, namun, diminta untuk dialihkan. 

"Untuk itu saya lebih memilih mundur dan saya pastikan ini keputusan terbaik saya tidak mau tergabung dalam persekongkolan untuk melanggar aturan," katanya 

Hingga berita ini ditulis, reporter TIMES Indonesia masih berusaha mengonfirmasi Gubernur KH Abdul Gani Kasuba dan anaknya terkait pengunduran diri Santrani Abusama dari jabatan Kepala Dinas PUPR Malut. (*)

Pewarta : Wahyudi Yahya
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Halmahera just now

Welcome to TIMES Halmahera

TIMES Halmahera is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.