https://halmahera.times.co.id/
Berita

Baru 20 Orang Cakades di Morotai Mengambil Rekomendasi Inspektorat

Kamis, 04 Maret 2021 - 19:36
Baru 20 Orang Cakades di Morotai Mengambil Rekomendasi Inspektorat Marjan Taha, salah satu Calon Kepala Desa, di Kecamatan Morotai Selatan Barat yang telah mengantongi rekomendasi Pengadilan. (Foto: Abdul H Husain/TIMES Indonesia)

TIMES HALMAHERA, PULAU MOROTAI – April 2021, Pemkab Pulau Morotai, Maluku Utara segera menggelar Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak. Namun, para Calon Kepala Desa (Cakades) belum banyak yang bergeming untuk mengurus persyaratan pencalonan. Salah satu adalah rekomendasi inspektorat sebagai syarat khusus.

Sesuai data di Inspektorat baru 20 Calon Kepala Desa yang telah mengambil rekomendasi Inspektorat sebagai syarat wajib bagi setiap Calon Kepala Desa yang akan berkompetisi di Pilkades nanti.

Cakades di Morotai 2

Pantauan TIMES Indonesia dalam pekan ini, kantor Inspektorat masih sepi dari kedatangan para calon kepala desa untuk mengurus rekomendasi penting itu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati nomor 30 tahun 2019 tentang Pilkades.

Dalam Peraturan Bupati tersebut mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, penetapan dan pelantikan Kepala Desa serentak Kabupaten Pulau Morotai.

Sesuai informasi bahwa puluhan mantan kepala desa dari 88 desa di 6 Kecamatan di Pulau Morotai bakal mencalonkan diri kembali pada Pilkades serentak 2021. Namun sampai saat ini belum terlihat ada yang datang ke Kantor Inspektorat untuk mengambil rekomendasi.

"Infonya sebagian besar mantan kades mau mencalonkan diri kembali pada Pilkades serentak tahun 2021," ungkap sumber di DPMD Morotai.

Namun dari pihak Inspektorat menyatakan belum ada satupun mantan kades yang mencalonkan diri kembali mengambil rekomendasi di inspektorat.

"Infonya para mantan kades banyak yang mau maju bertarung kembali pada Pilkades serentak 2021, tapi hingga saat ini belum ada yang datang mengambil rekomendasi dari inspektorat sebagai syarat wajib yang telah ditetapkan," ujar Sekertaris Inspektorat Pulau Morotai, Alprit Santiago, Kamis (4/3/2021).

Menurutnya, dalam dua pekan ini para Cakades yang datang mengambil rekomendasi inspektorat rata rata calon kepala desa pemula dan jumlahnya masih sangat kecil.

"Para calon kepala desa yang sudah ambil rekomendasi inspektorat rata rata Cakades pemula dan jumlahnya kurang lebih 20 orang, sementara para mantan kades yang katanya ikut Pilkades kembali belum terlihat," ujar putra Pulau Rao ini.

Namun Alprit mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui persis apa alasannya. Sehingga para mantan kades yang mau mencalonkan diri kembali belum juga datang mengambil rekomendasi dari inspektorat.

Sementara di Pengadilan Tobelo justru sudah sangat banyak para Cakades mengurus rekomendasi pengadilan yang juga sebagai salah satu syarat wajib.

"Perbup Nomor 30 Tahun 2019, pada  Pasal 17 Tentang Syarat Khusus. Poin C menegaskan, para Cakades wajib mengantongi rekomendasi bebas indikasi korupsi atau temuan yang dibuktikan melalui rekomendasi inspektorat," terangnya.

Sekedar diketahui, Pulau Morotai terdiri 6 Kecamatan dan terdapat ada 88 Desa. Bila dikalkulasi dalam satu desa ada dua calon Kepala Desa maka sudah terdapat 160 Calon Kepala Desa serentak pada tahun 2021. (*)

Pewarta : Abdul Halil Husain
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Halmahera just now

Welcome to TIMES Halmahera

TIMES Halmahera is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.