TIMES HALMAHERA, SOFIFI – Ketua DPD PDI Perjuangan provinsi Maluku Utara (Malut), Muhammad Senen optimis Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Joel D. Wongono-Said Bajak.
Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan ini meyakini fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi dasar kuat hakim konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang (PSU).
"Sesuai pengamatan saya saat sidang di MK, saya tetap optimis akan terjadi PSU, karena ada banyak hal yang telah diuraikan dalam persidangan,"ucap pria yang kerap disapa Ayah Erik ini kepada TIMES Indonesia di kediamannya, Sofifi, Kamis (4/2/2021) malam.
Dia menilai, saat persidangan antara KPU dan Bawaslu Halut dalam memberikan kesaksiannya sudah berseberangan. "Bahkan, rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi Paslon Frans Manery - Muhlis tapi tidak dijalankan oleh KPU," ujarnya
Mantan Anggota DPRD Tikep ini menyatakan bila terjadi PSU, maka seluruh kader partai besutan Megawati Soekarno Putri akan dikerahkan untuk mengawal prosesnya, sebagai wujud gotong royong yang menjadi kekuatan partai.
"Saya optimis jika PSU, maka pasangan Joel D. Wongono-Said Bajak akan mengalahkan calon petahana Frans Manery-Muhlis Tapi Tapi," tandas Ketua DPD PDI Perjuangan provinsi Maluku Utara (Malut) (*)
Pewarta | : Wahyudi Yahya |
Editor | : Irfan Anshori |